Buruh Ancam Mogok Kerja Massal
Cikarang Pusat - Ratusan buruh yang tergabung dari Gerakan Serikat Buruh Indonesia (Gesburi), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Federasi Serikat Pekerja Otomotif Indonesia (FSPOI), dan Gerakan Serikat Perjuangan Buruh (GSPB) menuntut agar Pemkab Bekasi mengabaikan desakan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kabupaten Bekasi untuk menagguhkan pelaksanaan UMK baru, Rp1,49 juta. Jika penagguhan dilakukan, buruh mengancam aksi mogok kerja besar-besaran.

TOLAK PENANGUHAN : Buruh kemarin mendatangi Pemkab Bekasi meminta agar tuntutan Apindo penangguhan pelaksanaan UMK 2012 dibaikan Pemkab Bekasi dan terus melaksanakan keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2012.
Kordinator aksi, Santoso mengatakan, UMK sudah sesuai dengan SK Gubernur dan mesti dijalankan oleh pengusaha.
Kata dia, dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540/Bangsos/2011 Tertanggal 21 November 2011 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), keputusan tersebut harus dijalankan mulai Januari 2012 nanti.
Dia mengancam akan terjadi mogok kerja besar-besaran jika tuntutan Apindo ditanggapi. “Makanya, kami kesini ingin mendengar sikap Pemkab, apakah menyepakati penangguhan atau tidak. Karena penangguhan mesti didukung oleh Tripartit. Kalau pengguhan itu terjadi kami bakal mogok kerja,” ancamnya.
Dalam kesempatan itu, buruh juga menuntut agar dicabut peraturan tentang pengupahan Permen 17 Tahun 2005, Permen 01 Tahun 1999, dan Kepmen 231 Tahun 2003 yang dinilai merugikan nasib buruh. Menurutnya, pemerintah harus melaksanakan Upah Relatif Nasional (URN) sebagai jawaban atas politik upah murah.
“Kami jelas menuntut hak-hak buruh kepada pemerintah dan pengusaha yang berkuasa. Kami ini sebagai aset yang paling berharga untuk perkembangan perusahaan,” paparnya.
Mengulas kembali, sebelumnya ada beberapa usulan pada Gubernur Jabar terkait UMK Kabupaten Bekasi. Apindo mengajukan Rp1.324.778, usulan buruh Rp1,605.002, dan usulan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Rp1,491.886. Namun keputusan mengacu pada usulan Disnaker, yaitu Rp1.491.886.
Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan, SK yang dikeluarkan Gubernur Jabar soal UMK Bekasi sebesar Rp1.491.886 dinilai tidak memikirkan kepentingan perusahaan. Dia mengatakan, akan melakukan upaya hukum untuk menggugat putusan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2012. “Biar nanti di pengadilan yang memutuskan apakah UMK yang ditetapkan Gubernur sesuai dengan hak atau tidak,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi Wardja Mihardja menyesalkan sikap Apindo yang terus memperkarakan putusan UMK yang sudah ditetapkan Gubernur. Semestinya kata dia, pihak perusahaan menerima keputusan yang sudah di SK-kan oleh Gubernur demi kesejahteraan buruh.
“Lagi pula kenaikan itu kan tidak terlalu banyak. Perusahaan terima aja UMK yang sudah ditetapkan Gubernur,” pungkasnya. (sam)












