PPDB Online, Orangtua Harus Pilih 2 Sekolah Swasta
BELKASI TIMUR –Jelang penerimaan siswa baru atau yang akrab disebut Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online Juli nanti,Dinas Pendidikan Kota Bekasi tengah menyusun petunjuk teknis aturan memilih sekolah secara online. Salah satu diantaranya, soal teknis pemilihan sekolah. Siswa atau orangtua harus memilih dua sekolah swasta dan dua sekolah negeri sebagai pilihan sekolah.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kota Bekasi Junarsih kepada Radar Bekasi kemarin. ”Memang untuk petunjuk teknis (Juknis) nya baru draft saja dan belum ada kepastiannya soal pilihan dua sekolah negeri dan dua sekolah swasta untuk melanjutkan dari SMP ke jenjang SMA/SMK,” jelas perempuan yang akrab disapa Neneng itu.
Neneng melanjutkan, petunjuk teknis ditetapkan bukan kepada peserta online saja (smp/sma) tapi SD juga akan melakukan petunjuk teknis serupa. Bukan untuk SMA saja, untuk siswa SD yang melanjutkan ke SMP juga ada dua pilihan sekolah yakni satu sekolah SMP Negeri dan satu lagi SMP swasta,” lanjutnya.
Meski begitu ia menegaskan, teknis masih dalam pembahasan dan belum ditetapkan. Adapun waktu penetapan direncanakan pihaknya 27 Mei nanti. “Memang masih harus disosialisasikan, karena dengan adanya pilihan sekolah swasta, bila tidak diterima di negeri, tidak perlu pusing mencari sekolah swasta karena sudah ada dalam jaringan ini,” tandasnya.
Mendengar teknis itu, beberapa orangtua Kota Bekasi resah karena merasa diwajibkan memilih sekolah swasta. “Misalnya kami sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk masuk negeri tapi karena tidak diterima akhirnya kami mau tidak mau harus masuk swasta,”protes salah salah satu orangtua yang tinggal di Perumahan Wisma Jaya Bekasi Timur, Ayub (45)
Padahal pihaknya berharap semua pilihan sekolah lanjutannya hanya pada sekolah negeri.
“Sehingga terbuka kesempatan dan peluangnya lebih besar untuk mendapatkan sekolah negeri,”sambungnya.
Hal senada juga diungkapkan Perumahan Wisma Jaya, jalan Kusuma Selatan, Cintia.”Pilihan sekolah swasta ini bisa karena memang anak tidak diterima di sekolah negeri atau memang sejak awal sudah berencana melanjutkan ke sekolah swasta. Jadi bukan pilihan dari Dinas Pendidikan atau sekolah, karena ini akan membebani siswa dan orangtua,”lanjutnya.(mif)













… [Trackback]…
[...] Read More: radar-bekasi.com/?p=8051 [...]…
… [Trackback]…
[...] Informations on that Topic: radar-bekasi.com/?p=8051 [...]…